Berita Bekasi Nomor Satu

DPMPD Kabupaten Bekasi Tak Bisa Intervensi Majukan BUMDes

ILUSTRASI: Warga melihat budidaya maggot di Pusat Daur Ulang BUMDes Mekarmukti Cikarang Utara, belum lama ini. DPMPD memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengembangan BUMDes. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Bidang Peningkatan Ekonomi DPMPD Kabupaten Bekasi, Hary Ubayana, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan pelatihan dan pengarahan kepada pengurus BUMDes.

”Kami hanya memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) saja, kemudian memberikan pengarahan,” ujar Hary kepada Radar Bekasi, Kamis (16/5).

Sebagaimana diketahui, terdapat 179 desa di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, hanya 111 Bumdes yang aktif dari total 174 yang ada. Hary menegaskan,pihaknya tidak dapat terlalu jauh terlibat dalam pengembangan Bumdes agar dapat berjalan maksimal.

“Kalau untuk masuk lebih jauh atau melakukan intervensi supaya bisa maju, kami tidak bisa. Sebab hal itu kembali kepada pemerintah desa,” ucapnya.

Saat ini, kata Hari, pihaknya masih melakukan pendataan terkait keaktifan BUMDes. Selain itu, ada beberapa desa yang masa periode kepengurusan BUMDes-nya telah habis.

BACA JUGA: Hanya 111 BUMDes Aktif di Kabupaten Bekasi

Terkait legalitas, Hari menyampaikan bahwa saat pembentukan anggota BUMDes secara otomatis sudah ada legalitasnya. Sebab, tanpa legalitas atau badan hukum, BUMDes tersebut tidak bisa melakukan pengelolaan keuangan negara.

“Saat ini ada beberapa desa yang masa periodenya habis kepengurusan Bumdesnya. Dengan kondisi tersebut kami harapkan dapat memilih ketua BUMDes, harus yang mempunyai jiwa entrepreneur. Sehingga dapat memajukan BUMDes untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat desa,” paparnya.

Pengembangan bisnis di beberapa desa sudah mulai berjalan. Salah satunya pemasangan Wi-Fi bagi masyarakat desa serta pengembangan wisata seperti di wilayah Desa Kertarahayu.

Di wilayah tersebut, terdapat pemanfaatan lahan yang dijadikan kolam renang sebagai wisata bermain. Dengan adanya kolam renang tersebut, juga dapat memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitar.

“Jadi kembali kepada pengurus BUMDes-nya. Apabila memang ingin maju dan berjalan, maka pengurus BUMDes harus berinovasi dan melihat potensi bisnis yang ada di wilayah desa tersebut,” pungkasnya. (and)