RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap identitas maling motor ‘koboy’ yang video penangkapannya saat memberondongkan peluru ketika terkepung warga di perempatan Kampung Rawa Bacang Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Sabtu (18/5/2024) viral di media sosial. Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial S dan merupakan seorang residivis.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo, mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan pernah dipenjara dengan kasus serupa.
“Iya betul, dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada 2016. Dia pernah dihukum 14 bulan,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo, Senin (20/5/2024).
Dwi menegaskan, saat ini jajarannya masih memburu teman pelaku berinisial A. Dari pengakuan S, sambung Dwi, ia sudah beraksi empat kali di wilayah Pondok Gede.
BACA JUGA: Mayat Wanita Berkaos “Gucci” Ditemukan di Selokan Dekat Stasiun Bekasi
“Untuk tersangka ini empat kali di wilayah Pondok Gede, dia selalu dibekali (senpi) saat beraksi,” ucap Dwi.
Aksi penangkapan S bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan toko agen sembako. Tak lama kemudian datang pelaku S bersama temannya yang berinisial A.
“Pada saat pelaku berhasil melakukan pencurian motor tersebut pelaku ketahuan oleh pemilik toko, kemudian pelaku kabur dengan menggunakan motor korban dan dikejar oleh pemilik toko sebagai saksi,” tutur dia.
Saat dikejar, lanjut Dwi, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas sebanyak dua kali.
Kemudian, di Jalan H Gering Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, pelaku menabrak sepeda motor lainnya sehingga pelaku terjatuh.
“Pada saat pelaku dikepung oleh warga pelaku sempat mengacungkan senjata apinya ke arah warga dan pelaku mencoba melakukan pencurian sepeda motor kembali, namun tidak berhasil.
Polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku saat beraksi.
“Untuk senjata yang pemilik aslinya adalah dari rekan pelaku yang inisial A, Jadi untuk senjata dari mana masih kita lakukan pengembangan,” ucap dia.
Adapun barang hasil curiannya, kata Dwi, dijual di daerah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis atas kepemilikan senjata api dan pencurian sepeda motor.
Perkara Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal.
“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya (rez)