RADARBEKASI.ID, JAKARTA –Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menitipkan biduan dangdut Nayunda Nabila menjadi honorer di Kementerian Pertanian.
Meski cuma berstatus honorer, Nayunda konon digaji setara PNS golongan III, yakni Rp 4,3 juta per bulan.
Hal itu diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA: KPK Periksa Penyanyi Kasus SYL yang Dibayar Kementan
Wisnu mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Namun, status honor biduan itu akhirnya dihentikan karena dia jarang ke kantor.
“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pendalaman soal Nayunda kepada Wisnu.
“Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Menurut Wisnu, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.
BACA JUGA: Penyanyi Ini Diduga Dapat Barang Selain Uang di Pusaran Kasus SYL
Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina,” katanya.
Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan.
Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
“Berapa dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.
“Honornya per bulan itu Rp 4.300.000,” ucap Wisnu.
Wisnu mengatakan bahwa Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Rp 4,5 Miliar Milik SYL di Makassar
Dia juga mengatakan Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.
“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujar Wisnu.
Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.
“Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak. Di protokol juga, ya, protokoler juga, Pak,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. (rbs/jpnn)