Berita Bekasi Nomor Satu

Relokasi Rumah Warga Terdampak Longsor Sungai Cipamingkis Perlu Musyawarah

RENCANA RELOKASI: Seorang anak melihat kondisi rumah warga yang telah hancur akibat longsor di bantaran sungai Cipamingkis, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana relokasi tiga rumah warga yang terdampak longsor Sungai Cipamingkis oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak dapat direalisasikan tahun anggaran 2024 ini. Terdapat sejumlah tahap yang harus dilakukan Pemkab Bekasi, mulai dari musyawarah warga, penentuan lokasi pengganti, hingga penganggaran.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal persiapan pengadaan tanah. Proses relokasi ini terbilang panjang meski tengah diajukan.

“Proses pengadaan tanah dan relokasi untuk di Cipamingkis yang rumah warga itu pada dasarnya sama dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tahapannya memang demikian, perlu musyawarah warga sampai nantinya penentuan titik,” ucap Chaidir, Kamis (23/5).

Menurutnya, proses musyawarah warga harus didasari data yang valid. Apabila tercapai mufakat, maka dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yakni penentuan titik lahan untuk relokasi.

BACA JUGA: Perbaikan Jembatan Cipamingkis Rampung Desember 2024

Saat ini, proses penentuan lahan belum dilakukan karena memerlukan kajian khusus. Kajian tersebut untuk memastikan lahan yang menjadi titik relokasi bebas dari bencana, terutama longsor lanjutan yang mungkin terjadi di bantaran Sungai Cipamingkis.

“Jadi memang tidak bisa serta merta lahan mana yang dibebaskan, melainkan titik baru yang ditetapkan lewat kajian. Jika terpenuhi dan sesuai, lokasinya aman, bisa diajukan jadi titik untuk dibebaskan lahannya,” tambahnya.

Selain menyediakan tanah pengganti, pihaknya memastikan warga terdampak longsor di bantaran Sungai Cipamingkis mendapatkan rumah baru sebagai pengganti bangunan lama yang ambruk. Pembangunan rumah ini didasari oleh Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi atau Relokasi Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi dan BBWS Perlu Kerja Sama Atasi Kerusakan Jembatan Cipamingkis

Peraturan Bupati ini memberikan dasar hukum terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena musibah atau bencana. Selain itu, program pembangunan rumah bagi warga terdampak bencana ini dibangun secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, berbeda dengan pembangunan rutilahu yang hanya memberi stimulus biaya Rp20 juta.

“Tentunya ini menjadi dasar kami, acuan kami kaitan dengan pemberian bantuan bagi korban yang terkena bencana. Sehingga berbeda dengan program perbaikan rutilahu yang selama ini dilaksanakan,” tutur Chaidir.
Sebagai langkah penanganan awal selama proses relokasi yang memerlukan waktu, pihaknya telah memfasilitasi rumah sewa bagi tiga keluarga terdampak bencana. Seluruh biaya sewa itu dibayar oleh Pemkab Bekasi sampai proses relokasi selesai.

“Ya walaupun memang relokasi belum terlaksana, tapi sudah kami sewakan rumah sebagai tempat tinggal sementara. Biayanya dibayar pemerintah sampai nanti dapat relokasi atau menghuni tempat tinggal baru yang telah disiapkan,” tandasnya. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin