Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Terima Laporan 60 Sekolah Gelar Study Tour   

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMP mengikuti wisata industri di Cikarang Timur, belum lama ini. Sanksi menanti pihak sekolah di Kabupaten Bekasi yang memaksakan melaksanakan study tour tanpa koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menerima laporan dari 60 sekolah negeri terdiri dari 35 SD dan 25 SMP akan menyelenggarakan study tour.

“Sekolah yang sudah mengajukan itu memang telah merencanakan kegiatan sejak lama, namun mereka harus melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah surat kelaikan jalan bus,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana.

Menurutnya, sekolah-sekolah akan study tour ke berbagai wilayah di Jawa Barat. Hal itu sudah sesuai imbauan Pj Wali Kota Bekasi menindaklanjuti Surar Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour bagi satuan pendidikan.

Warsim sudah mengimbau bagi pihak sekolah yang akan melakukan study tour agar melakukan pengawasan kepada peserta didik.

“Kami juga minta pihak sekolah untuk melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya,” ucap Warsim.

Warsim menambahkan, Disdik tengah menyusun draf SE tentang study tour bagi satuan pendidikan menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra.

“Kami lagi buat draf-nya bersama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: SMPN 9 Kota Bekasi Ubah Tujuan Study Tour, Separuh Siswa Batal Ikut

Diketahui, SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra. diterbitkan pada 12 Mei 2024. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respon atas kecelakaan bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana pada 11 Mei lalu.

Dalam surat edaran tersebut dicantumkan tiga poin yakni kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Namun terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Poin selanjutnya adalah kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten / kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Kemudian pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. (dew/oke)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin