RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku akan mempertanyakan motif dugaan adanya aksi Densus 88 Antiteror Polri memata-matai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febri Adriansyah. Bahkan, peristiwa itu akan menjadi pembahasan dalam rapat internal Komisi III DPR RI.
“Besok itu internal meeting Komisi 3, mungkin saja pada saat pertanyan raker (rapat kerja) dengan Kejaksaan, dengan kepolisian saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan. Justru kalau kami tidak menanyakan, nanti rakyat akan bertanya-tanya ada apa dengan polisi,” kata Arteria di sela-sela agenda Rakernas-V PDIP, di Beach International Stadium Jakarta, Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari Jawapos.com (Radarbekasi.id Group), Minggu (26/5/2024).
BACA JUGA: Puspom TNI Tingkatkan Pengamanan Kompleks Kejakgung Pasca Aksi Densus 88 Diduga Mata-matai Jampidsus
Arteria mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendengar pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung dan Polri terkait dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. Terlebih, kantor Kejagung juga turut dipantau oleh sejumlah personel Brimob.
“Tapi official dari Kejaksaan Agung, saya juga belum dan official dari temen-temen di Mabes Polri juga belum. Seandainya itu benar terjadi, ini sangat memprihatinkan. Mudah mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja secara profesional,” ucap Arteria.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejagung dan Polri terkait peristiwa itu. Sebab, UU Polri dan UU Kejaksaan dibentuk untuk memperkuat kinerja institusi aparat penegak hukum itu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertambangan Diduga Pemicu Aksi Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejakgung
“Kami buat UU Polri, buat UU Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun kejaksaan, bukan membangun arogansi institusi apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung. Oleh karena itu kita tunggu saja, kami Komisi III menunggu informasi yang official, dan apabila benar terjadi harus dilakukan penyikapan secara serius, secara tegas, sebagai wujud pertanggung jawaban institusi,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Jika kabar ini benar yang juga belum diketahui motifnya. Hanya saja, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka. Para tersangka bukan orang sembarangan.
Perekonomian negara ditaksir merugi senilai Rp 271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidikan. (jpc)