RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah isu dirinya diduga dimata-matai oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Pihak yang melaporkan ialah Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Koalisi ini datang ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024). Tampak di antara mereka advokat Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
“Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset, siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara,” kata Koordinator KSST Ronald Loblobly di Gedung KPK.
BACA JUGA: Profil Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah yang Diduga Dimata-matai Densus 88
Menurut Ronal, dugaan korupsi ini terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama.
“Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama,” katanya.
Bahkan, Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah.
“Jadi, kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi 3 DPR RI Bakal Pertanyakan Motif Dugaan Densus 88 Mata-matai Jampidsus
Ia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta yang telah dimiliki ke KPK.
Berdasarkan informasi beredar, Febrie dimata-matai sejumlah orang diduga anggota Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Jampidsus Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA: Puspom TNI Tingkatkan Pengamanan Kompleks Kejakgung Pasca Aksi Densus 88 Diduga Mata-matai Jampidsus
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 271 triliun. (rbs/jpc)