Berita Bekasi Nomor Satu

PHPU Jabar VI DPR RI: PAN Diduga Palsukan Bukti di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana!  

Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI. FOTO: MK  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI.

Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.

“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS,” ujar Zainuddin dalam keterangannya.

Menurut Zainuddin, jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil maka PKS akan mempertimbangkannya untuk memprosesnya secara hukum pidana dan meminta MK agar mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang untuk memprosesnya secara Hukum Pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah,” lanjutnya.

BACA JUGA:  PKB Kabupaten Bekasi Rajut Kedekatan dengan PKS, Kans Lanjutkan Koalisi Perubahan di Pilkada

Diyakinkan kembali oleh salah satu Saksi PKS tersebut bahwa alat bukti tersebut adalah palsu, “Bahwa selama saya bertugas (sebagai Saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi apabila ada hasil suara atau dokumen yang berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya atau tanda tangan saya dipalsukan,” ucap saksi PKS Syafrizal.

Dalam kesaksian di persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi se-Kota Bekasi.

“Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua Kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap,” ujar Daniel.

Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS. Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah 6 kursi dan dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kursi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.

Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.

“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin. (adv)

RALAT

Redaksi telah mengubah judul pada berita ini. Sebelumnya judul pada berita ini tertulis PHPU Jabar VI DPR RI: Kuasa Hukum PAN Diduga Palsukan Bukti di MK, PKS Pertimbangkan Proses Pidana!.  

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin