RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya buka suara soal kabar yang sedang ramai dibicarakan, yakni gaji pekerja swasta yang akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar iuran Tapera.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya beleid yang dimasud. Ia pun menilai bahwa perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
BACA JUGA: Ada Iuran Baru Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen Tiap Bulan, Katanya Buat Tapera, Apa Itu?
Heru juga menyebut, dana yang dihimpun dari peserta tersebut nantinya akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA: Khawatir Uang Iuran Tapera Hilang, Menteri Basuki Bilang Begini
Nantinya, Heru mengungkapkan, peserta yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dalam hal ini, Heru melanjutnkan, BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Di mana dalam pengelolaannya diawasi langsung, salah satunya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Ketika Tapera Jadi Beban Baru Rakyat
“Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya. (rbs/jpc)