Berita Bekasi Nomor Satu

Khawatir Uang Iuran Tapera Hilang, Menteri Basuki Bilang Begini

Ilustrasi perumahan rakyat.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ada kekhawatiran iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen setiap bulan dari gaji karyawan swasta bakal hilang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons, Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10 itu, bukan lah uang hilang. Melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.

“Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, dikutip dari Jpnn, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Ada Iuran Baru Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen Tiap Bulan, Katanya Buat Tapera, Apa Itu?

Basuki mengklaim, lewat Program Tapera, masyarakat yang terdaftar dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Program Tapera, klaim Basuki lagi, sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu. Namun, dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Pak Bas, panggilan akrab Basuki.

BACA JUGA: Soal Tapera, Syaikhu Desak Pemerintah Lakukan Empat Hal

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

BACA JUGA: Ketika Tapera Jadi Beban Baru Rakyat 

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BACA JUGA: BPJS Belum Beres, Gaji Pekerja Wajib Dipotong Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (rbs/jpnn)