RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menekankan agar para punggawanya di tingkat kecamatan bisa ”fatsun” mengikuti peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya, saat mengawal kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Hal ini disampaikan usai Bawaslu Kabupaten Bekasi melantik 69 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Kami melantik 69 anggota Panwascam pemilihan kepala daerah 2024, dari 23 kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, usai melantik punggawanya.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang Jumat (24/5), Bawaslu sekaligus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota terpilih.
BACA JUGA: Seleksi PPK Pilkada Kota Bekasi 2024 Disinyalir Tidak Fair, Begini Alasan KPU Kota Bekasi
Menurut Akbar, dari kuota 69 anggota Panwascam se Kabupaten Bekasi, hampir 40 persen di isi oleh wajah-wajah baru, setelah sejumlah calon existing (petahana) gagal saat proses evaluasi.
“Ada 42 existing dan 27 pendaftar baru yang kemudian ditetapkan berdasarkan SK Bawaslu. Dari jumlah keseluruhan 69 anggota Panwascam,” tuturnya.
Panwascam yang sudah dilantik ini, kata Akbar, akan langsung melaksanakan tes wawancara untuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tanggal 31 Mei 2024, dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih. Maka dari itu, Akbar menekankan agar punggawanya ini bisa mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses menjalankan kewenangan dan tugasnya di lapangan.
“Kami memilih mereka (Panwascam) karena mereka orang yang mampu melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kami juga pertimbangkan bahwa dalam proses pelaksanaan tugas mereka juga sudah siap secara mental,” katanya.
“Ketika mereka (Panwascam) melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan saya pikir mereka akan berani menegakan aturan,” sambungnya. (pra)