Berita Bekasi Nomor Satu

DPO sejak 2015, Tersangka Korupsi Lahan TPU Kota Bekasi Gatot Sutejo Ditangkap

DITANGKAP: Tersangka kasus korupsi TPU Sumur Batu, Gatot Sutejo saat digelandang di Kejaksaan Negeri Bekasi, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian tersangka kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regency Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, Gatot Sutejo, akhirnya terhenti.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015, Gatot Sutejo, berhasil ditangkap oleh tim intel Kejaksaan pada Selasa (28/5/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menyampaikan bahwa Gatot Sutejo ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Laksmi menjelaskan Kejari terus berupaya menangkap Gatot sejak ditetapkan sebagai DPO pada 2015. Namun, pihaknya kesulitan karena Gatot mengubah nama menjadi Rudi Hermawan pada identitasnya.

Selain itu, Gatot juga mengubah alamat beberapa kali.  Dari semula beralamat di Prima Harapan Regency Kelurahan Harapan Baru Bekasi Utara Kota Bekasi, menjadi Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kemudian ke Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dan terakhir Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

“Kami terus berupaya untuk menangkap tersangka Gatot Sutejo, namun yang bersangkutan sempat mengganti identitas diri beberapa kali, makanya kami kesulitan mencarinya,” ucap Laksmi, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Apa Kabar Pengusutan Kasus Dugaan Penipuan Kuliah S3 di Philippines Women`s University (PWU) Filipina? Begini Jawaban Polisi Bekasi

Menurutnya, penangkapan Gatot berjalan dengan aman dan lancar. Gatot diamankan oleh Kejari Jakarta Selatan dan diserahkan ke Kejari Kota Bekasi.

Laksmi kembali menegaskan bahwa berbagai upaya pencarian dilakukan setiap tahun oleh tim Kejari Kota Bekasi. Ketika ditanya apakah ada yang melindungi Gatot sehingga baru ditangkap setelah sembilan tahun buron, Laksmi tidak bisa berspekulasi.

“Kami selalu melakukan upaya dan pernah mendapat titik yang nyaris tetapi hilang. Secara spesifik kami tidak tahu apakah dia (Gatot) ada yang melindungi,” imbuhnya.

Selama pelarian, Laksmi belum mengetahui secara rinci. Sebab, Kejari belum melakukan interogasi lebih lanjut.

“Kita belum lakukan interogasi lebih jauh ya terhadap terpidana. Nanti akan kita lakukan untuk saat ini seperti itu dulu ya,” tukasnya.

Seperti diketahui, pada Mei 2015 Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi lahan TPU di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regency Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, pada 2012.

Ketiga orang tersangka yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi adalah Gatot Sutejo (staf Bapusipda atau eks pegawai bagian pertanahan), Nurtani (Camat Bantargebang), dan Sumiyati (Eks Lurah Sumurbatu).

BACA JUGA: Kejakgung Periksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Ketiganya menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah seluas 1,1 hektar. Awalnya, tanah tersebut diberikan oleh PT Sentosa Biru Nusa (SBN) sebagai kewajibannya kepada pemerintah setelah membangun permukiman di Kota Bekasi seluas 55 hektar pada 2012.

Oleh Pemerintah Kota Bekasi, lahan seluas 1,1 hektar yang diberikan SBN itu rencananya akan dijadikan TPU. Namun, secara tersembunyi tersangka mengeluarkan SPH sebanyak lima kali, seolah-olah ada tukar guling lahan (ruislag) tersebut. Lalu mereka menjual lahan tersebut ke pengembang Bekasi Timur Regency untuk dijadikan perumahan.

Hal yang dilakukan para tersangka diindikasikan sebagai tindakan korupsi. Mereka dengan sengaja membuat SPH untuk menjual lahan milik pemerintah kepada pengembang. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Angka ini didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Penghitungan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pada 30 Juli 2015, Kejari Kota Bekasi menjebloskan Nurtani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, sedangkan Sumiyati dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara Gatot Sutejo ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juni 2015 setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi. (pay/oke)