RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perkenalan penyanyi Nayunda Nabila dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berawal dari kirim-kirim sticker lalu diajak makan-makan.
Awal perkenalan Nayunda dengan SYL, itu terungkap saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Nayunda mengaku, SYL tidak langsung mengenalkan identitas dirinya, tetapi malah mengirimkan stiker melalui pesan WhatsApp (WA).
BACA JUGA: Penyanyi Titipan SYL di Kementan jadi Honorer, Segini Gajinya
Namun, Nayunda tidak menjelaskan secara rinci stiker yang dikirimkan oleh SYL saat awal mengenal mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
“Kirim stiker-stiker aja dulu Yang Mulia. Beberapa kali WA sampai diajak makan,” kata Nayunda, seperti dikutip dari Jawapos.com.
Nayunda mengaku, awalnya nomor handphone-nya diminta oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Belakangan ia mengetahui bahwa nomornya diserahkan ke SYL.
BACA JUGA: Penyanyi Ini Diduga Dapat Barang Selain Uang di Pusaran Kasus SYL
“Jadi saat itu nomor saya diminta Pak Hatta, saya juga nggak tahu buat siapa,” ucap Nayunda.
Nayunda lantas menyimpan kontak SYL dengan inisial PM. Namun, ia pun tak menjelaskan lebih jauh mengapa dirinya menuliskan inisial PM di telepon genggamnya itu. “Nggak di save dulu awalnya. Tulisnya PM,” ujar Nayunda.
Biduan dangdut itu juga mengaku kerap dipanggil untuk mengisi acara di Kementan. Ia mengatakan, sekali tampi dibayar Rp 30 juta. “Sekali show saya ratenya Rp 30 juta,” urai Nayunda.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rbs/jpc)