Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Ancam Pidanakan Pengusaha Gas ‘Nakal’

ILUSTRASI: Pedagang membenahi elpiji tiga kg di Tambun Selatan, beberapa waktu lalu. Pemkab Bekasi mengingatkan para pengusaha agar tidak menyalahgunakan ketentuan pengisian gas dalam elpiji tiga kg atau elpiji subsidi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengingatkan para pengusaha agar tidak menyalahgunakan ketentuan pengisian gas dalam elpiji tiga kg atau elpiji subsidi, karena setiap penggunaan sumber daya alam tersebut berada di bawah pengawasan negara.

Bagi para pengusaha gas yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau ‘nakal’, seperti mengurangi volume gas, pemerintah tak akan ragu untuk memproses secara pidana.

“Jangan mencoba-coba bermain, karena itu adalah uang rakyat yang disalurkan negara dalam bentuk subsidi. Jangan disalahgunakan karena pasti akan kita proses secara pidana jika ditemukan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yanti, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Komisi I Desak Bapenda Agresif Cari Sumber PAD Kabupaten Bekasi

Hal itu dikatakan Yanti menyusul temuan Menteri Perdagangan terhadap soal praktik pengurangan volume gas dalam elpiji tiga kg di 11 SPBE wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung.

Selanjutnya, dalam hal penentuan harga, Helmi juga meminta kepada para pengusaha untuk mematuhi ketentuan penjualan gas elpiji subsidi. Dengan demikian, harga yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat.

Yanti berujar pihaknya melakukan pengecekan berkala terhadap sejumlah pangkalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) untuk memastikan ketersediaan dan mencegah praktik kecurangan.

“Terutama gas elpiji subsidi tiga kg, baik dari segi ukuran maupun harganya, karena itu merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Helmi menjelaskan bahwa meskipun harga elpiji tiga kg di pangkalan Rp18.750, pemerintah masih memperbolehkan penjualan kepada masyarakat dengan batas maksimal 20 persen di atasnya. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam mengendalikan harga, terutama saat penjualan dari pangkalan ke warung eceran.

BACA JUGA: Cek Kesehatan Hewan Kurban Antisipasi Penyebaran PMK-LSD

Ia juga menyatakan bahwa kegiatan pengecekan berkala merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Perdagangan, dan petugas kepolisian.

Sementara itu, pedagang warung kelontong di wilayah Hegarmukti, Yoni (43) mengungkapkan, elpij tiga kg dijual Rp22 ribu. Dari jualan gas ini, dirinya mendapatkan keuntungan sedikit.

Sampai dengan saat ini, diakui, belum ada pelanggan yang mengeluhkan soal volume gas dalam elpiji subsidi tersebut. “Alhamdulillah, belum ada keluhan tentang ukuran. Ada juga pelanggan yang membeli lima tabung gas setiap hari untuk dijual kembali, namun mereka tidak pernah protes jika isi gas kurang,” katanya. (and)