RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih penghargaan Digital Government Award SPBE Summit 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Istana Negara, Jakarta.
Pemkab Bekasi dinilai berhasil meningkatkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) dan masuk 10 Kabupaten/Kota terbaik yang mendapatkan penghargaan tersebut dari KemenPAN-RB.
“Hari ini kami dalam Digital Government SPBE Summit 2024 mendapakan penghargaan atas peningkatan indeks SPBE terbaik, siginifikan kenaikananya dari tahun lalu sehingga kita masuk 10 Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan tersebut,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan setelah menerima penghargaan Digital Government Award SPBE Summit 2024 di Istana Negara, Senin (27/5).
BACA JUGA: Geber Si Jumo dan Jamillah Upaya Pemkab Bekasi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Indeks SPBE Kabupaten Bekasi 2023 meningkat tajam atau naik signifikan di angka 3,2 dengan predikat baik. Sebelumnya 2022 indeks SPBE Kabupaten Bekasi hanya diangka 1,5.
“Kita dari Pemkab Bekasi di 2024 menargetkan 3,8,” katanya.
Digital Government Award SPBE Summit 2024 itu juga sekaligus peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berbagai kemudahan.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemkab Bekasi Serius Tindaklanjuti LKPJ
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan GovTech Indonesia yang diberi nama INA Digital selaku penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintahan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, terpercaya dan efisien.
“Jadi pelayanan digital merambah semua sektor, beberapa sektor prioritas yang terintegrasi di INA Digital seperti layanan pendidikan termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Kesehatan termasuk BPJS, perawatan di rumah sakit serta praktek dokter,” jelas Dani Ramdan.
“Selain itu juga pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK juga terumasuk izin usaha, juga pelayanan SIM. Di Kabupaten Bekasi juga akan kita terapkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Humas SKPD Harus Bangun City Branding Kabupaten Bekasi
Sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo, Dani Ramdan menegaskan jika per Januari 2024 baik pemerintah pusat dan daerah tidak lagi membuat aplikasi sendiri.
“Ya, sudah menjadi instruksi Presiden Jokowi tahun 2024 tidak boleh lagi membuat aplikasi sendiri, semuanya harus terintegrasi menuju INA Digital, termasuk di Kabupaten Bekasi ada Bebunge juga akan masuk ke INA Digital,” tandasnya.(and/adv)