Berita Bekasi Nomor Satu

Pengusaha Swasta Tolak Iuran Tapera, Soal Perumahan Karyawan Manfaatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi Iuran Tapera.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak pemberlakuan aturan baru Pemerintah yang mewajibkan karyawan swasta dan perusahaan pemberi kerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen lewat potong gaji setiap bulan.

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menilai iuran Tapera hanya sebagai tambahan beban. Terlebih, setiap gaji pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

BACA JUGA: Berhitung Yuk, Dapat DP Rumah Tipe Berapa dari Potong Gaji Iuran Tapera 2,5 Persen

Shinta menilai, iuran Tapera tidak diperlukan bagi karyawan untuk pembiayaan perumahan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp 138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Dia mengatakan, dana MLT yang tersedia sangat besar, namun masih sangat sedikit pemanfaatannya. Padahal, untuk mendapatkan fasilitas perumahan karyawan swasta bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

BACA JUGA: BP Tapera Buka Suara Soal Potongan Gaji 3 Persen Setiap Bulan Pegawai Swasta 

Adapun fasilitasnya, terdiri dari pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh sebab itu, APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek. APINDO juga melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta 4 Bank lainnya, yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

BACA JUGA: Ada Iuran Baru Potong Gaji Karyawan Swasta 3 Persen Tiap Bulan, Katanya Buat Tapera, Apa Itu? 

“Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

BACA JUGA: Ketika Tapera Jadi Beban Baru Rakyat 

“Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan,” pungkasnya. (rbs/jpc)