Berita Bekasi Nomor Satu

Baru Dua SPBE Dicek Tera di Kabupaten Bekasi

PERTEMUAN: Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yanti, memimpin pertemuan dengan pelaku usaha gas di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5). ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dari sembilan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Bekasi, baru dua di antaranya yang telah dilakukan uji tera. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yanti, saat pertemuan dengan pelaku usaha gas yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5), sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Perdagangan.

Kegiatan uji tera bertujuan untuk memastikan alat-alat pengukuran yang digunakan oleh SPBE berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, uji tera bertujuan menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kuantitas gas elpiji yang mereka terima.

“Melalui pertemuan ini, kami akan melakukan pengecekan tera untuk memastikan dan mencegah kecurangan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ancam Pidanakan Pengusaha Gas ‘Nakal’

Yanti memastikan, sampai saat ini belum ada pelaku usaha ‘nakal’ yang mengurangi volume gas dalam elpiji 3 kg. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengendalikan harga elpiji bersubsidi karena keterbatasan kewenangan.

“Kalau masalah ukuran, memang belum ada temuan. Namun, masalah harga masih sulit untuk pengendaliannya, terutama di warung-warung,” ucapnya.

Helmi menjelaskan, alur penyebaran elpiji bersubsidi, yang dimulai dari SPBE dengan harga Rp16 ribu ke agen. Agen kemudian menyebarkan kembali ke pangkalan dengan harga Rp18.750 per tabung.

“Beberapa waktu lalu kami pernah menemukan pangkalan yang mengeluarkan gas ke pangkalan lain di luar kuota. Jadi, yang kami tegur adalah agennya, bukan pangkalan. Sebab, yang berkewajiban membina pangkalan adalah agen, bukan pemerintah dan yang membina agen adalah pemerintah,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi juga menyampaikan bahwa per 1 Juni 2024, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan harus melampirkan KTP. Ia mengklaim bahwa setiap pangkalan telah mengetahui aturan tersebut.

“Kalau beli gas menggunakan KTP sepertinya hanya di pangkalan. Kami juga menyarankan masyarakat membeli gas di pangkalan. Namun, jumlah pangkalan tidak terlalu banyak dan lokasinya juga jauh dari permukiman warga. Jadi, itulah sebabnya masyarakat lebih praktis membeli di warung-warung,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua III Bidang Elpiji dan SPBE Hiswana Migas DPC Kabupaten Bekasi, Buntoro, menyampaikan bahwa para pengusaha yang bergerak di bidang gas tidak berani mengurangi volume gas dalam elpiji. Menurutnya, bermain curang dalam usaha gas bisa berakibat panjang, termasuk pidana dan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Daftar SMP Cukup lewat Handphone

“Kami sering melakukan perkumpulan dari 300 pengusaha gas yang terhimpun di Hiswana Migas. Sebagai mitra Pertamina, kami juga sering mendapat pembinaan,” ujarnya.

Diakui Buntoto, sulit untuk mengendalikan harga gas elpiji yang berada di warung. “Kami akui pengendalian harga di bawah, terutama di warung-warung, memang sulit untuk dikendalikan,” ucapnya.

Buntoro menambahkan bahwa apabila ada pangkalan yang menjual di atas harga ketentuan, pihaknya bisa memberikan teguran hingga menghilangkan kuota pengiriman.

“Sebagai organisasi, kami juga bergerak serta menjaga harga dan ukuran untuk kepentingan masyarakat. Namun, kami hanya bisa melakukan pengawasan hingga ke pangkalan,” jelasnya. (and)