RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 11 pelajar pelaku tawuran di wilayah Gandasari, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Dalam tawuran yang terjadi pada Senin (27/5/2024), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, jajarannya mengamankan total 19 orang yang kemudian dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, 11 orang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Dari sekolah SMK Karya Guna 1 ada satu orang, dari SMK Karya Guna 2 ada empat orang dan SMK Karya Guna Bakti ada enam orang,” kata Firdaus saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (29/5/2024).
Dalam melancarkan aksi tawurannya, 11 pelajar tersebut memiliki peran yang berbeda. Dua di antaranya berperan sebagai pelaku penyerangan yang menyebabkan korban berinisial A (16) kritis.
“SB (16) dari sekolah Karya Guna Bakti membacok korban menggunakan celurit bergagang kayu dan MA (16) yang juga dari sekolah Karya Guna Bakti menendang perut korban sebanyak satu kali hingga menyebabkan korban terkapar,” ucap Firdaus.
Sembilan pelajar lainnya masing-masing berperan sebagai orang yang membawa senjata tajam. Dari tangan para pelajar tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga bilah celurit dan dua golok panjang.
BACA JUGA: Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara Prihatin Tawuran Remaja, Begini Sarannya untuk Anak Muda
Akibat perbuatannya, para pelajar akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Untuk yang pasal 170 terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan UU Darurat terancam maksimal 10 tahun,” tutup Firdaus. (rez)