Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Bekasi Bakal Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu di Cikarang Barat Setelah Putusan MK  

ILUSTRASI: Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Kecamatan kedungwaringin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan kecurangan Pemilu di Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, masih proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan dijadwalkan bakal berlangsung 7 hingga 10 Juni 2024.

Persoalan tersebut bergulir di MK setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca. Mereka melaporkan perihal dugaan adanya praktik-praktik pencurian suara di ratusan TPS se-Kecamatan Cikarang Barat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Khoiruddin, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan perihal punggawanya yang terjerat dugaan kecurangan Pemilu. Dia akan menindaklanjuti itu setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan oleh hakim pada 7 hingga 10 Juni 2024.

“Saat ini kami (KPU Kabupaten Bekasi) menunggu hasil sidang pemeriksaan atau keterangan para saksi, yang nanti akan dibacakan keputusan tersebut oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu pada 7-10 Juni 2024 sesuai dengan PMK 01 Tahun 2024,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (30/5/2024).

Sebagai pelapor, Lydia Fransisca, mengatakan, ada kesaksian dari tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di persidangan yang menyampaikan adanya pergeseran suara partai dan suara calon nomor urut 4, ke calon nomor urut 1 di Kelurahan Telaga Asih dengan jumlah sebanyak 395 suara di 37 TPS.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Surati KPU Buntut Anggota PPS Diduga Bermasalah Bertugas di Pilkada

Tak hanya itu, kata Lydia, pergeseran suara partai ke Caleg nomor urut 1 juga terjadi di Desa Telajung sebanyak 198 suara di 61 TPS, dan Desa Jatiwangi sebanyak 70 suara di TPS.

“Itu berdasarkan hasil penyandingan data suara pada formulir model C hasil salinan dan Sirekap,” jelasnya.

Menurutnya, majelis Hakim Mahkamah bisa mendapatkan pemahaman yang utuh agar bisa menilai dan memeriksa perkara sesuai kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.

Selain kesaksian dari tiga orang PPS tersebut, dalam daftar alat bukti yang telah disahkan MK, ada rekaman suara percakapan telepon antara anggota Panwaslu dan salah seorang anggota PPK Cikarang Barat.

Perempuan yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini membeberkan, percakapan itu terkait adanya operasi penggelembungan suara, dan alat bukti surat pernyataan dari enam orang PPS, menerangkan adanya pergeseran suara yang sama seperti kesaksian tiga PPS tersebut.

Dijelaskannya, akumulasi total pergeseran suara sebanyak 859 suara pada 200 TPS di 6 Desa di Kecamatan Cikarang Barat, yaitu Desa Kalijaya, Sukadanau, Gandasari, Gandamekar, Mekarwangi, dan Desa Cikedokan.

“Terdapat alat bukti lainnya seperti keterangan ahli, serta bukti formulir model D Hasil Kecamatan yang tidak ditandatangani oleh 3 orang PPK, bukti pelanggaran administratif PPK Cikarang Barat yang telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Serta bukti surat KPU Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian dengan tidak hormat dua anggota PPK Cikarang Barat,” jelasnya. (pra)

RALAT

Redaksi telah mengubah foto pada berita ini karena terdapat kekeliruan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.