RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima orang pegawai bank keliling di Kabupaten Bekasi melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap rekan kerjanya. Atas ulahnya, kelimanya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Peristiwa ini bermula saat korban, CM, ditolong oleh temannya, JS, dengan diberikan modal uang dan fasilitas seperti telepon seluler dan motor sebagai sarana bekerja.
Namun, selama bekerja sebagai bank keliling, uang tagihan yang seharusnya disetor kepada pelaku malah digunakan oleh korban untuk bermain judi online hingga akhirnya melarikan diri dari kejaran JS. Kasus ini menjadi kasus paling menonjol selama periode April dan Mei 2024.
“Korban itu sebenarnya teman dari pelaku. Dia diberi modal dan sarana untuk bekerja, tapi uang tagihan di lapangan tidak diserahkan dan malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku juga memberikan uang cash bond sebesar Rp4 juta. Setelah itu, korban melarikan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (30/5).
Penyekapan itu terjadi saat CM sedang berada di sebuah warung pada sore hari. Kemudian, pelaku JS langsung menghampiri dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
“Korban sempat memberontak dan berteriak minta tolong. Setelah di dalam mobil, pelaku JS, DS, dan ACS memukuli korban di bagian kepala, wajah, dan punggung,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, para pelaku yang kesal membawa korban ke rumah pelaku di Perumahan Bukit Sentosa Residence Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia untuk disekap. Korban yang lincah kemudian berusaha melarikan diri saat terjatuh usai ditendang JS.
“Korban dikejar oleh para pelaku dan berhasil ditangkap. Kemudian VS dan JS menginjak-injak korban dan membawanya kembali ke dalam kontrakan JS. Setelah itu, JS memborgol tangan korban dan mengikatkannya ke kaki meja. Saat para pelaku tidur, sekitar pukul 04.30 WIB, korban berhasil kabur dengan merusak borgol,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, lima pelaku yaitu JS, DS, VS, ACS, dan ARS berhasil diamankan di Setu Kabupaten Bekasi.
“Tim Jatanras melakukan penangkapan didampingi sekuriti dan ketua RT setempat di daerah Setu. Kelima pelaku diamankan di perumahan Setu dengan rumah yang terpisah, tidak di satu tempat,” tutur Twedi.
Saat ini, kelima pelaku tengah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (ris)