RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 74 bal atau seberat 79,123 kilogram (kg) ganja dari lima orang pelaku peredaran narkotika di sejumlah lokasi.
Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Jamblang 1 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (23) berikut barang bukti sebanyak 55 bal ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Lampung.
“Di Lampung, kami berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti 19 bal daun ganja, satu mobil untuk mengangkut daun ganja,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana di Kantor Polres Bekasi Cikarang Utara, Kamis (30/5).
Para pelaku yang diamankan di Lampung, yakni PN (27), MM (29), dan DJ (26). Tak hanya itu, polisi juga menangkap pelaku kelima, AA (25), warga Lampung yang berupaya melarikan diri ke wilayah Gedangan Malang Jawa Timur.
BACA JUGA: Pegawai Bank Keliling Sekap dan Aniaya Rekan Kerja di Bekasi
Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku pertama berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan ganja. Lalu pelaku kedua, ketiga, dan keempat bertugas mengantarkan ganja ke rumah pelaku pertama. Kemudian, pelaku kelima bertindak sebagai kaki tangan pelaku utama.
“Tugasnya pelaku lima ini mentransfer uang-uang ke para pelaku dua, tiga, dan empat,” tambahnya.
Meskipun telah meringkus lima pelaku, Dedi menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku utama yang kini mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Lampung. Pelaku utama ini diketahui bernama Bima Kurniawan, yang diyakini sebagai pengendali sekaligus bos dari peredaran barang haram tersebut. Dedi mengatakan, puluhan kilogram ganja ini didapat dari jaringan Aceh, Medan, dan Jawa. Mereka membawa ganja dari Aceh melalui jalur darat untuk diedarkan di Bekasi.
“Ganja ini dibawa dari Aceh saat datang ke sini (Bekasi) menggunakan mobil pribadi dan sejenis ekspedisi sehingga saat pemeriksaan disana (pelabuhan) mereka melakukan penyamaran akhirnya pada saat di perbatasan tidak terdeteksi petugas disana,” tuturnya.
BACA JUGA: Marketing Ditangkap, Owner Deka Reset Jatiasih Buron
Saat ini, kelima pelaku telah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti ganja tersebut bernilai Rp632 juta. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 79,123 kg ganja, satu unit mobil, lima unit HP, dan lima buah tas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan sanksi maksimal hukuman mati, hukuman 20 tahun, atau minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (ris)