RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Joko Widodo memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon yang kembali heboh setelah delapan tahun menguap.
Polda Jawa Barat telah menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca penangkapan Pegi yang diduga sebagai otak dari aksi ini dan menjadi pembicaraan banyak pihak.
Polri pun menyebut keputusan ini belum final. Kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina yang belakangan heboh juga mendapat perhatian Kepala Negara. Di sela-sela kesibukannya, dia memantau kasus ini.
“Tanyakan kepada Kapolri (Listyo Sigit), saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal,” ungkapnya kemarin saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, dikutip dari Jawa Pos (Grup Radar Bekasi).
Dia ingin kasus ini dibuka. Sehingga transparansi pengusutan kasus pun diketahui publik yang selama ini bertanya-tanya terkait keseriusan aparat.
“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” bebernya. Sementara Polri pun memantau terkait kasus vina. Khususnya terkait adanya dua DPO yang diralat Polda Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menerangkan, Polda Jawa Barat telah berupaya keras agar kasus Vina tersebut bisa terbongkar sepenuhnya. Karenanya DPO atas nama Pegi bisa ditangkap.
“Kami memantau upaya Polda Jabar,” terangnya. Lalu, untuk dua DPO yang diralat Polda Jawa Barat. Polri menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. Bila ada petunjuk dan bukti baru tentunya kasus bisa dikembangkan ke pelaku yang lainnya. “Karena itu begitu penting peran dari masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Linda Ungkap Hal Ini Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurutnya, bila masyarakat memiliki informasi, petunjuk atau bukti terkait keterlibatan dari pihak lainnya. atau yang belum dimintai pertanggungjawaban, bisa segera melaporkan ke Polda Jawa barat.
“Sehingga, petugas bisa membuat kasus ini terang benderang,” jelasnya.
Hal itu menunjukkan Polda Jabar terbuka untuk menerima kritik dan informasi. memang dari beberapa saksi untuk jumlah orang terlibat dalam kasus ini masih sangat sumir.
“Saksi ada yang yang sebut dua, ada yang sebut fiktif,” terangnya.
Korps Bhayangkara juga memberikan apresiasi terhadap semua pihak, baik pengamat hukum, kuasa hukum dan masyarakat yang mendorong kasus Vina diselesaikan.
“Sekali lagi mohon dilaporkan kalau memiliki bukti dan keterangan tertentu untuk kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus Vina disorot akibat terdapat dua DPO yang diralat oleh Polda Jawa Barat. Padahal dalam pengadilan disebutkan masih ada dua DPO yang dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari sejumlah saksi kasus Vina Cirebon. Permohonan itu masih ditelaah dan belum diputuskan apakah akan dikabulkan.
”LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens penelaahan atas permohonan,” kata Ketua LPKS Brigjen Purn Achmadi, kemarin.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan ada dua saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Hanya, dia tidak bisa menyebutkan nama kedua saksi tersebut. Yang jelas, kata dia, LPSK akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
”Sejauh ini masih dalam proses penelaahan, dan belum ada keputusan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos. (idr/lyn/tyo)