RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila anak melalui media sosial dan platform pesan instan.
Tersangka, DY (25 tahun), ditangkap di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/5/2024) pukul 18.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan modus operandi DY yang mengelola delapan akun X dan lima akun Telegram untuk menjual konten asusila anak di bawah umur.
“Tersangka menawarkan paket grup berbayar yang mengarahkan pembeli ke grup Telegram yang berisi konten ilegal,” ujarnya, dikutip dalam keterangannya.
BACA JUGA: Sejoli Pencuri Kosmetik Berkeliaran di Rawalumbu
Dalam kasus ini, DY memiliki 105 grup atau channel Telegram dengan ribuan video asusila, termasuk VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, dan VVIP Indo Bocil 2.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekening, dan kartu ATM. Tersangka dikenakan pasal-pasal terkait UU ITE dan UU Pornografi.
“Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (oke)











