RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.870 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Bekasi secara bertahap terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditandai dengan penyerahan perdana kepesertaan secara simbolis pada Senin, 3 Juni 2024 bertepatan dengan HUT ke-62 Satlinmas bertempat di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.
Penyerahan simbolis tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan; Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya; dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrejaan Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah.
Adapun sebanyak 23 anggota Satlinmas tersebut terdaftar pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah dengan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dari total 1870 anggota Satlinmas Kabupaten Bekasi yang secara bertahap akan didaftarkan keseluruhan.
“Kami terus gencar meningkatkan perlindungan pada para pekerja termasuk hari ini rekan-rekan Satlinmas yang terlindungi Program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja,” ungkap Ferdian.
Lebih lanjut dijelaskannya, pendaftaran anggota Satlinmas menjadi peserta BPJAMSOSTEK ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan kepesertaan ini maka segala biaya yang timbul dari risiko Satlinmas akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK baik ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ada anggota yang meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA: Ribuan Satlinmas Siap Kawal Pilkada Kota Bekasi
Menurut dia, melalui kepesertaan ini para anggota Satlinmas Kabupaten Bekasi dapat bekerja secara aman serta nyaman karena telah terlindungi sejumlah program BPJAMSOSTEK sehingga diharapkan dapat optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
BPJAMSOSTEK selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki lima program perlindungan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Kemudian santunan 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selain itu santunan kematian Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. (oke/*)