Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Ajukan Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Siap Ungkap Bukti Tak Terduga

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Pengacara Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkapkan siap membeberkan fakta-fakta tak terduga jika pengajuan praperadilan kliennya dikabulkan. Niko memastikan bahwa faktafakta tersebut mampu meluruskan kejanggalan pada penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.

“Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan praperadilan,” kata Niko Kili Kili yang dikutip di JPNN.com, Senin (3/6).

“Kami punya bukti, bahkan saat itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya. Kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu,” tuturnya.

Meski menolak membeberkan bukti tersebut lebih detail di hadapan publik, Niko menekankan bahwa dia telah menyiapkan saksi untuk mematahkan tuduhan atas kliennya. Dia menegaskan, terdapat beberapa pihak yang dapat memberikan keterangan tentang keberadaan Pegi di Bandung ketika pembunuhan Vina terjadi.

“Ini, loh, saksi-saksinya. Kenapa sampai handphone-nya dilakukan penyitaan, ya it’s ok lah, silakan saja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti,” imbuh Niko.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pegi, Wajahnya Beda dengan Foto DPO

Sementara itu Hotman Paris, pengacara keluarga mendiang Vina Dewi Arsita, menegaskan bahwa rekaman kamera CCTV tidak dapat menjadi bukti hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik. Oleh karenanya, dia mengaku telah menyoroti foto-foto dan video pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kasus yang menewaskan Vina.

“Secara hukum, CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas harddisk dari DVR-nya. Atau flashdisk kalau pernah dikloning, flashdisk itu harus bisa dilakukan digital forensik,” kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram yang dikutip di Jawapos.com, Senin (3/6).

Dengan dilakukan digital forensik, kata Hotman, akan diketahui sejumlah informasi. Mulai dari kapan video itu direkam, hingga siapa saja sosok yang ada di dalam video yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Dalami Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Harus Bisa Lakukan Digital Forensik

“Digital forensik ini akan membuktikan siapa yang ada dalam harddisk tersebut dan juga mengenai timing-nya,” kata Hotman.

Dia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak akan dipertimbangkan secara hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik.

“CCTV tidak sah sebagai barang bukti kalau tidak dilakukan digital forensik. Apa benar dalam video itu 11 orang pelaku penganiayaan terhadap Vina, akan diketahui dengan digital forensik,” paparnya.

BACA JUGA: Youtuber Ini Mengaku Tahu Persis Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

Diketahui, Vina Cirebon meninggal dunia bersama Eky dalam kejadian tragis pada 27 Agustus 2016 silam di Cirebon Jawa Barat. Keduanya meninggal dunia setelah dibunuh oleh sejumlah orang. Sebelum dibunuh, Vina lebih dulu menjadi korban rudapaksa dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas sampai sekarang mengingat ada pelaku yang belum mendapatkan hukuman atas perbuatan keji yang dilakukan. Meski kasus pembunuhan Vina dan Eky sejatinya sempat terlupakan oleh publik, namun dapat kembali mencuri perhatian publik dan viral di media sosial setelah diangkat ke dalam film oleh rumah produksi Dee Company.

Kasus tersebut semakin mendapat perhatian secara hukum setelah Hotman 911 turun tangan mendesak pihak berwajib menuntaskan kasus pembunuhan. Vina yang masih menjadi misteri padahal sudah 8 tahun lamanya.

BACA JUGA: Pakar Psikolog Forensik Nilai Ada Kejanggalan Baru Usai Polisi Anulir 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Pegi disebut terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules. (ce1)