RADARBEKASI.ID, BEKASI–Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua rumah potong hewan (RPH) di Arab Saudi yakni RPH Al Ukaisyiyah dan RPH Adhadi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024,” kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Anna mengungkapkan biaya tersebut meliputi delapan komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan , pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi. Hewan yang telah melalui proses, kata dia, akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
BACA JUGA: Massa Tunggu Haji Bekasi 25 Tahun
“Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujarnya.
Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.
BACA JUGA: Massa Tunggu Haji Bekasi 25 Tahun
“Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu,” tuturnya.