Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Pegi, Wajahnya Beda dengan Foto DPO

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, CIREBON– Rupa Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang berhasil diringkus polisi pada Selasa (21/5) lalu, dikabarkan berbeda dengan fotonya yang tersebar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saka, salah satu terpidana kasus tersebut yang telah selesai menjalani hukuman penjara, juga mengamini adanya kejanggalan tersebut.

”Yang difoto dan sekarang beda jauh. Muka dari telinga sudah beda. Baru sekarang-sekarang diperlihatkan,” katanya dalam jumpa pers di Kota Cirebon pada Sabtu (1/6) malam didampingi ayah angkatnya, Krisna Murti, dan pengacara Farhat Abbas seperti dikutip dari Jawapos.com.

Saka, yang ketika divonis 8 tahun dalam kasus tersebut statusnya masih di bawah umur itu, merupakan bagian dari delapan orang yang sudah divonis. Dia menyebut dirinya bukan bagian dari pelaku. Karena itu, dengan dibantu Farhat, dia akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi:  Tidak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi 

”Saya tidak mau terus dituduh sebagai pelaku karena memang tidak melakukannya,” ujar Saka.

Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus tersebut sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO. Yang menjadi heboh, dari 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1.

”Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara,” katanya.

Sementara itu, Pengacara Pegi, Sugiarti menyebut kliennya tengah bersiap mengajukan praperadilan. Tapi, dia belum bisa menyebut kapan pastinya diajukan. ”Saat ini, draf gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum,” katanya seperti dikutip dari Radar Bandung.

BACA JUGA:Polisi Sempat akan Tutup Mulut Pegi alias Perong Saat Disebut Pembunuh Vina Cirebon

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Pegi disebut terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules. (ce1)