RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Muatika Grande Bersatu (AMGB) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menegakkan hukum di Kabupaten Bekasi.
Ketua AMGB Pratigto menyambut baik rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Republik Indonesia (RI) kepada Pemkab Bekasi belum lama ini.
Sehingga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membentuk tim ini gabungan dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi untuk menyelamatkan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pengembang Mustika Grande Didesak Serahkan Fasos Fasum
“Kami dari Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) sebagai organ taktis warga Perumahan Mustika Grande menyambut baik terbentuknya Tim Gabungan ini dan diharapkan bisa mendukung dan bersinergi dengan AMGB, sehingga warga Mustika Grande dapat mengelola Fasum-Fasum Perumahannya sendiri sebagaimana amanat Peraturan yang berlaku,” ungkap Pratigto, Senin (3/5/2024).
Dia juga meminta KPK RI tidsk hanya menjadi supervisi Tim Gabungan ini, tetapi agar juga ikut turun tangan langsung dalam menegakkan supremasi hukum di Desa Burangkeng.
Perlu diketahui, imbuh Pratigto, perumahaan Mustika Grande ini dibangun 15 tahun lebih oleh Developer PT.BM dan Fasos Fasumnya hingga hari ini belum diserahkan kepada Pemkab Bekasi. Sedangkan Pemerintah Desa Burangkeng selama ini terkesan diam dan tidak mendukung perjuangan AMGB bersama warga Perumahan Mustika Grande dalam memperjuangkan hak-haknya. Tetapi Pemerintah Desa Burangkeng dengan se-enaknya sendiri, membangun kuliner diatas lahan fasos fasum tersebut.
“Karena itu kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukum Warga (RW) di Perumahan Mustika Grande agar tidak mengikuti begitu saja, kehendak oknum-oknum Desa Burangkeng yang selama ini jelas-jelas main mata dengan pihak pengembang dalam mengangkangi Fasos Fasum perumahan Mustika Grande. Sedangkan terkait issue habisnya HGB Perumahan Mustika sekitar tahun 2030 besok, perlu dikeyahui bahwa menurut perundang-undangan HGB tersebut masih bisa diperpanjang 20 tahun lagi, sehingga Perumahan Mustika Grande tidak bisa digusur oleh pihak manapun,” tandas Pratigto. (rbs)











