RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlihat memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan yang menimpanya. Hasto mengatakan telah melapor ke Ketua Umum Partai Megawati Soekarnoputri terkait kasus yang menimpanya ini.
“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” kata Hasto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Megawati sendiri meminta Hasto untuk taat terhadap proses hukum. Sebab, PDIP menekankan kepada kadernya untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Hasto mengatakan, Mega sudah menduga Hasto akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari wawancara di televisi nasional.
BACA JUGA:Hasto Akan Penuhi Panggilan Polisi, Buntut Laporan Kasus ITE
“Jalankan kewajiban sebagai seorang warga negera yang taat kepada hukum. Karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dari DPP PDIP dan kuasa hukum pribadi.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Dapat Panggilan Polisi Polda Metro Jaya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Orderan
Hasto mengatakan, pemeriksaannya kali ini terkait dengan wawancaranya dengan salah satu televisi nasional. Baginya, materi yang disampaikannya dalam wawancara tersebut merupakan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai.
“Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” jelas Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa ucapannya di media televisi nasional adalah produk jurnalistik. Oleh karena itu, produk wawancara yang ditayangkan di televisi tersebut dilindungi undang-undang Pers.
BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Hasto Akan Temui Dewan Pers
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan undang-undang pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” kata Hasto yang dikutip di Jawapos.com, Selasa (4/6).
Sementara pengacara Hasto, Patra Zen mengatakan, selanjutnya kliennya diarahkan menemui Dewan Pers terlebih dahulu untuk membahas wawancara yang dipermasalahkan.
“Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” pungkas Patra. (ce1)











