Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kanwil DJP Jawa Barat III Ajak Peserta Jambore Pajak Kota Depok jadi Generasi Sadar Pajak

Peserta Jambore Pajak Kota Depok di Kinasih Resort and Conference Depok. FOTO: DJP JAWA BARAT III

RADARBEKASI.ID, DEPOK – “Adik-adik sebagai generasi penerus yang memiliki kewajiban membangun bangsa, jadilah generasi yang sadar pajak. Jangan hanya mau menjadi free rider,” ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih kepada 280 peserta Jambore Pajak Kota Depok di Kinasih Resort and Conference Depok.

Jambore Pajak Kota Depok 2024 diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada 31 Mei hingga 1 Juni 2024. Acara ini digelar untuk mengenalkan pengetahuan pajak pusat dan pajak daerah kepada 280 siswa dari 28 SMA/SMK di Kota Depok.

Tampil sebagai narasumber, Roos menyampaikan bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah merencanakan Pendapatan Negara sebesar Rp2.802,3 triliun.

Sedangkan sebesar Rp3.325,1 triliun digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selisih dari Pendapatan dan Belanja senilai Rp522,8 triliun ditutup melalui pembiayaan.

Pendapatan negara dari pajak memiliki porsi yang paling dominan dalam APBN yaitu menyumbang 82 persen dari total pendapatan negara atau sebesar Rp2.309,9 triliun.

“Setiap satu juta pajak yang kita dibayarkan digunakan untuk pelayanan umum sebesar Rp217.000, ekonomi sebesar Rp207.000, perlindungan sosial sebesar Rp79.000, pendidikan sebesar Rp76.000, ketertiban dan keamanan sebanyak Rp60.000, pariwisata sebesar Rp1.000 dan lain-lain,” jelas Roos.

BACA JUGA: DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan

Ia menyebutkan, pajak – pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Pajak Karbon.

Pendapatan pajak pusat tersebut diprioritaskan untuk kepentingan nasional. Sementara pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk daerah masing – masing. Jenis pajak daerah meliputi Pajak Daerah Provinsi (seperti: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan) dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota (seperti: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Huburan, Pajak Reklame).

Roos berpesan kepada para Generasi Z untuk tidak menjadi free rider. Free rider adalah sebutan bagi orang yang hanya ingin memanfaatkan barang atau fasilitas publik tanpa berkonstribusi membayar pajak sesuai ketentuan.

“Adik-adik adalah generasi emas, 20 tahun lagi kalian akan berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60 persen dari proyeksi jumlah penduduk nanti. Dengan APBN yang meningkat berkali-kali lipat dan diikuti dengan pembangunan yang melesat maka impian kita menjadi negara yang maju bisa kita wujudkan bersama-sama,” tegas Roos. (oke/*)