RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi mulai melaksanakan implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik pada Senin (3/6). Sertipikat elektronik ini bisa mencegah praktik mafia tanah.
Implementasi ini dilakukan berdasarkan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono. Kantah Kabupaten Bekasi menjadi kabupaten/kota ke-35 dari 104 yang melaksanakan penerbitan sertipikat tanah elektronik.
Menurut Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman Satia, secara substansi sertipikat tanah elektronik dan analog tidak berbeda. Sama-sama digunakan untuk seluruh kegiatan pertanahan, seperti pengecekan, peralihan hak, dan pembuatan akta.
“Contoh pengecekan, peralihan hak, pembuatan akta-akta, tetap ada sertipikatnya, namun telah berubah dari warga hijau menjadi satu lembar warna putih dan kertas itu hanya ada di Badan Pertanahan Nasional,” ucap Darman, Senin (3/6).
BACA JUGA: Bappeda Kabupaten Bekasi Berupaya Capai Indikator Kinerja Utama
Berdasarkan data yang dihimpun, 1,4 juta sertipikat analog terdata di Kantah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan pendataan ulang, sebanyak 120 ribu sertipikat analog dinyatakan valid dari segi tekstual maupun spasial. Proses validasi ini membutuhkan entri ulang satu per satu, mencakup fisik, gambar, tekstual, serta catatan peralihan.
“Untuk menerbitkan sertipikat elektroniknya itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang-bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit sertipikat elektronik tidak ada lagi indikasi-indikasi overlead, kecuali secara fisik ada masalah. Tapi secara dasar itu validasi kepemilikan semua sudah dicek, baik tekstual termasuk substansial,” tambahnya.
Sertipikat tanah yang sudah memenuhi ketentuan bisa diajukan untuk penggantian menjadi elektronik secara gratis. Masyarakat hanya perlu datang ke Kantah Kabupaten Bekasi dengan membawa sertipikat lamanya yang akan diproses menjadi sertipikat elektronik.
Kantah akan melakukan validasi pengecekan berkas dan batas-batas bidang tanah. Proses penggantian ini hanya memerlukan waktu 30 menit jika tidak ada kejanggalan pada berkas-berkas sertipikat analog.
“Dengan dialihkan atau layanan yang masuk ke BPN hasilnya sudah elektronik, otomatis sertipikat yang lama akan kita tarik dan sudah dijadikan arsip karena sudah terbit elektronik,” tutur Darman.
BACA JUGA: Satpol PP – Satlinmas Harus Siap Amankan Pilkada Kabupaten Bekasi
Selain itu, masyarakat yang ingin mengubah sertipikat tanahnya diharuskan mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Darman menjelaskan keuntungan dari sertipikat elektronik yang diakses melalui aplikasi ini menghapus praktik mafia tanah yang kerap memalsukan sertipikat.
“Dengan aplikasi ini cukup scan barcode di sertipikat kita akan tahu ketika, misalkan pertama terbit namanya edisi satu. Kalau sudah beralih atau dipaksa hak tanggungan atau ada layanan lain terbit edisi dua. Begitu terbit edisi dua, edisi satunya tidak berlaku,” katanya.
“Karena sudah terbit edisi dua, otomatis tidak mungkin dia bilang ngaku-ngaku tanahnya. Supaya tidak ada penipuan-penipuan bisa diakses juga oleh PPAT, Notaris, siapapun melalui aplikasi Sentuh Tanahku, hanya sebatas informasi,” tandasnya. (ris)











