Berita Bekasi Nomor Satu

DLH Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kejahatan Lingkungan

TUNJUKKAN LUBANG: Warga menunjukkan sebuah lubang saluran yang diduga untuk aliran pembuangan oli bekas ke Kali Sadang di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa (4/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan bidang transportasi.

Berdasarkan video yang beredar luas, terlihat cairan diduga oli bekas mengalir dari sebuah lubang saluran ke aliran Kali Sadang di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, David Arshadi, mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat.

“Laporan sudah masuk ke kami. Ada sejumlah masyarakat yang membawa sampel air yang diduga telah tercemar oli,” kata David, Selasa (4/6/2024).

David menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua temuan terkait pengaduan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP), mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Warga Beberkan Aktivitas Pelaku Pembunuhan Anak di Bantargebang Sebelum Kasusnya Terungkap

“Kami pada prinsipnya berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup. Namun, kami memiliki prosedur yang harus diikuti dalam penanganan ini,” jelasnya.

Selain itu, David juga menegaskan bahwa setiap perusahaan tidak diperbolehkan untuk membuang oli bekas ke kali. “Pembuangan oli ke kali tidak diperbolehkan. Kami akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) saat turun ke lapangan,” katanya.

Meskipun demikian, David menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi mengenai sanksi yang akan diberikan.

“Kami baru bisa sampaikan ketika mengkaji hasil temuan di lapangan. Dan sanksi itu terbagi tiga diantaranya, sanksi ringan berupa administrasi, sanksi sedang, dan sanksi berat pencabutan izin operasional,” ujarnya.

“Tapi kalau dilihat dari oli yang dibuang kami bisa memaksa untuk melakukan tata kelola Ipal yang sesuai peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (and)