RADARBEKASI.ID, BEKASI – Semakin tahun harga properti di Bekasi semakin naik harganya, seiring dengan terus bertambahnya populasi penduduk. Bagi masyarakat dengan gaji setara Upah Minimum Kota (UMK), butuh waktu puluhan tahun untuk dapat membeli rumah potongan 3 persen. Keberanian pekerja di Bekasi untuk mencicil rumah saat ini mulai menciut.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya salah satu upaya pemerintah mengurai polemik perumahan di Indonesia. Penolakan terdengar usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diteken Presiden Jokowi.
Ada beberapa hal yang diperkirakan menjadi penyebab penolakan ini, iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja kian mencekik jika ditambah dengan Tapera sebesar 2,5 persen. Jejak buruk juga mengiringi penolakan ini, mulai dari beberapa program pemerintah yang gagal, hingga indeks persepsi korupsi yang dinilai masih relatif tinggi.
Kerentanan pekerja menjadi korban Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang semakin besar akibat UU Cipta Kerja jadi salah satu alasan sulitnya pekerja di Bekasi memiliki rumah.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino menyampaikan bahwa mudahnya perusahaan memPHK karyawan dengan alasan efisiensi serta pesangon murah memberi ketidakpastian status pekerjaan. Hal ini juga melatarbelakangi menciutnya nyali para pekerja di Bekasi untuk mencicil rumah.
“Ini riil terjadi di lapangan, kalau dulu sebelum ada Omnibuslaw kan anak-anak kontrak pun baru dua tahun sudah bisa ambil rumah. Dengan harapan saya kontrak sekian tahun, besok akan jadi Kartap,” ungkapnya.
BACA JUGA: Potongan Bakal Paling Tinggi, Buruh hingga Pengusaha Bekasi Tolak Iuran Tapera
Rencana pada pekerja generasi terdahulu untuk memiliki rumah sebelum menikah pun perlahan sirna. Alasannya, khawatir di PHK di pertengahan jalan.
Kondisi ini juga dipicu oleh batasan usia kerja kata Sarino, pekerja yang terkena PHK di usia 23 tahun keatas akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Sehingga itu yang membuat mereka tidak berani ambil resiko, ambil rumah. Karena potensi penganggurannya tinggi,” ucapnya.
Kondisi yang dialami oleh pekerja menurutnya jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada ASN, TNI, dan Polri. Selama usia kerja tidak dihantui PHK selama tidak terlibat kasus hukum.
Beban iuran bertambah jadi salah satu alasan kaum pekerja di Bekasi menolak Tapera, selain fasilitas untuk mencicil rumah juga bisa dilakukan lewat program BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dibayar iurannya oleh para pekerja.
Belakangan Tapera menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja di Bekasi. Dalam waktu dekat, setidaknya ada seribu buruh dari Bekasi juga akan ikut unjuk rasa di istana negara.
“Prinsipnya kami dari serikat pekerja menolak secara tegas, walaupun masih diberlakukan di 2027,” tambahnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah unit perumahan yang belum terpenuhi sesuai atau Backlog kepemilikan masih diangka 9,9 juta di tahun 2023. Pada tahun yang sama, terdapat 73,78 masyarakat di Kota Bekasi yang tinggal di bangunan rumah dengan status milik sendiri.
Sementara itu masyarakat yang tinggal di bangunan rumah dengan status bukan milik sendiri sebanyak 26,22 persen. Status rumah bukan milik sendiri terdiri dari rumah kontrak atau sewa, bebas sewa, rumah dinas, rumah adat, dan lainnya.
Sementara di Kabupaten Bekasi, terdapat 86,83 persen masyarakat yang tinggal di bangunan rumah dengan status milik sendiri. Sedangkan masyarakat yang tinggal di bangunan rumah dengan status bukan milik sendiri sebanyak 13,82 persen.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyampaikan bahwa tujuan dari Tapera sedianya adalah memberikan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, ia mengaku belum melihat tanggungjawab negara dalam program ini.
Menurutnya, negara harus hadir dengan membantu dan menyediakan rumah untuk warganya.
“Karena ini untuk MBR, bukan untuk (masyarakat) yang kaya-kaya,” katanya.
Dengan begitu, pemerintah sedianya ikut meringankan iuran Tapera bagi masyarakat. Tidak hanya membebankan iuran tersebut kepada pekerja dan pengusaha.
Iuran ini dipandang memberatkan lantaran akan menambah daftar iuran yang harus dibayar oleh pekerja maupun pengusaha. Mulai dari pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pajak dan retribusi lainnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dengan UMK Rp5 juta, total iuran yang dibayar oleh pekerja dan pengusaha di Bekasi berkisar Rp150 ribu, menjadi Rp1,8 juta dalam setahun. Sehingga dalam waktu 10 tahun, uang yang terkumpul berkisar Rp18 juta.
BACA JUGA: Dana Tapera Rawan Diselewengkan, Efektivitas Iuran Diragukan
Gambaran singkat itu dinilai kesempatan pekerja untuk memiliki rumah relatif sulit. Belum lagi, dipengaruhi oleh nilai rupiah dan perkembangan harga properti.
“Jadi negara harus menyediakan, membantu, bukan lepas tangan, hanya mengumpulkan yang saja. Itu yang ditolak itu karena (dinilai) cuma mau mengumpulkan uang saja,” katanya.
Aspek lain yang dinilai menghantui program ini adalah perilaku korupsi.
Jika Tapera tetap dijalankan, Trubus mencatat beberapa hal penting yang harus dipastikan oleh pemerintah. Yakni andil negara dalam membantu rakyatnya, model rumah yang dapat dibeli dengan tabungan tersebut, hingga memastikan lokasi rumah berada di tempat masyarakat bekerja.
“Rumah itu kan fisik, kan tidak mungkin kerjanya di Bekasi, dapat rumahnya di Sumedang,” tambahnya. (sur)
Kepemilikan Rumah di Bekasi
Kota Bekasi
– 2022 :
1. Milik sendiri : 75,48 persen
Bukan milik sendiri ; 24,52 persen
2. Kelompok pengeluaran 20 persen teratas :
84,04 persen Milik sendiri
15,96 persen bukan milik sendiri
3. Kelompok pengeluaran 40 persen tengah :
76,05 persen Milik sendiri
23,95 persen milik sendiri
4. Kelompok pengeluaran 40 persen terbawah :
69,13 persen Milik sendiri
30,87 persen milik sendiri
– 2023 :
1. Milik sendiri : 73,78 persen
Bukan milik sendiri ; 26,22 persen
2. Kelompok pengeluaran 20 persen teratas :
84,17 persen Milik sendiri
15,83 persen bukan milik sendiri
3. Kelompok pengeluaran 40 persen tengah :
77,17 persen Milik sendiri
22,83 persen milik sendiri
4. Kelompok pengeluaran 40 persen terbawah :
63,97 persen Milik sendiri
36,03 persen milik sendiri
Kabupaten Bekasi
– 2022 :
1. Milik sendiri : 86,23 persen
Bukan milik sendiri ; 13,77 persen
2. Kelompok pengeluaran 20 persen teratas :
87,47 persen Milik sendiri
12,53 persen bukan milik sendiri
3. Kelompok pengeluaran 40 persen tengah :
85,77 persen Milik sendiri
14,23 Persen bukan milik sendiri
4. Kelompok pengeluaran 40 persen terbawah :
85,90 persen Milik sendiri
14,10 persen bukan milik sendiri
– 2023 :
1. Milik sendiri : 86,83 persen
Bukan milik sendiri ; 13,17 persen
2. Kelompok pengeluaran 20 persen teratas :
88,68 persen Milik sendiri
11,32 persen bukan milik sendiri
3. Kelompok pengeluaran 40 persen tengah :
86,29 persen Milik sendiri
13,71persen bukan milik sendiri
4. Kelompok pengeluaran 40 persen terbawah :
86,18 persen Milik sendiri
13,82 bukan milik sendiri
* Rumah tinggal bukan milik sendiri :
– Kontrak/sewa
– Bebas sewa
– Rumah dinas
– Rumah adat