RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah cacat etika dan hukum. Pakar hukum tata negara itu pun mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR.
Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU terkait syarat 30 tahun saat mendaftar calon kepala daerah. Di sisi lain, KPU juga tidak bisa menghindar dari putusan MA tersebut, sebut Mahfud.
“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/6) yang dikutip di Jawapos.com.
BACA JUGA:Perubahan Syarat Usia Cakada Tuai Kontroversi, 3 Hakim Dilaporkan ke KY
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu juga mengaku sudah bertanya ke para ahli soal memperbaiki cara berhukum, karena kebusukan sudah di semua lini dan tidak mendapat jawaban. Namun, Mahfud mengaku masih memiliki harapan.
“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.
“Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” tegas Mahfud.
BACA JUGA:KPU Pastikan Segera Temui DPR Sebelum Perubahan Aturan Syarat Usia Cagub-Cawagub
Mahfud pun tidak mengaku percaya dengan komentar salah satu ketua umum partai yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada, Mahfud mengaku tidak ingin percaya begitu saja terkait pernyataan itu.
Pasalnya, saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Presiden Joko Widodo mengaku dipaksa parpol dan itu urusan parpol.
“Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri,” urai Mahfud.
BACA JUGA:Puan Sebut Putusan MA Tentang Batas Usia Cakada Agar Pilkada 2024 Berjalan Jurdil
Mahfud mengurai, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA. Sebab, ia menekankan, mau tidak dilaksanakan itu sudah menjadi putusan MA, tapi mau dilaksanakan putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya.
“Apa yang mau dilakukan, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri, saya tidak tahu caranya,” pungkas Mahfud. (ce1)