Berita Bekasi Nomor Satu

Pemerintah Akan Bagi-bagi Izin Tambang ke NU, Jokowi: Badan Usaha yang Ada di Ormas, Bukan Ormasnya

Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait COVID-19 varian Omicron yang terdeteksi sudah masuk Indonesia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, KALTIM– Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah untuk memberi izin tambang batu bara raksasa ke salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Nahdlatul Ulama (NU). Jokowi menegaskan, pemerintah hanya akan memberi izin tambang batu bara untuk badan usaha yang ada di ormas, bukan untuk ormasnya. Dia juga memastikan bahwa pemberian izin tambang ini akan diberikan kepada badan usaha di ormas dengan sangat ketat.

“Yang diberikan itu adalah badan badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yg ada di ormas, maupun PT dan yang lain-lainnya ini badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi kepada wartawan yang dikutip dari Jawapos.com, Rabu (5/6).

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berjanji akan memberikan konsesi tambang batu bara raksasa ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu dekat. Menurutnya, pemberian konsesi itu nantinya akan sah dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang segera ia tandatangani.

BACA JUGA:Respon Jokowi Soal Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Kota Bekasi 2024  

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang dikutip JawaPos.com, Minggu (2/ 6).

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga memberkan memberikan konsesi tambang raksasa untuk organisasi masyarakat (ormas) ini tak lain agar digunakan serta dikelola untuk mengoptimalkan organisasi.

Ia juga menyebutkan, pemberian konsesi tambang batu bara itu sebagaimana telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Di hadapan mahasiswa Perguruan Tinggi NU, dia pun bertanya-tanya soal pemberian konsesi tambang itu.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar di Akhir Masa Jabatan

Selain itu, ia juga ikut melontarkan pertanyaan ke siswa terkait siapa saja yang tidak setuju soal rencana besar itu, baiklah akan diapakan. “Dan saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU, untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil.

“Setujukah tidak PBNU kita kasih konsesi tambang?” yang kemudian dijawab setuju oleh sejumlah mahasiswa yang hadir.

“Kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?” tanya Bahlil yang kemudian tak ada penjelasannya.

BACA JUGA:Pancing Investor, Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun di IKN

Lebih lanjut, Bahlil juga mengaku bangga dan memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut, karena ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” ujar Bahlil.

Sementara itu, pemerintahan Jokowi diketahui tengah menawarkan umpan yang sangat menarik bagi para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adanya panjangnya masa hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Sesuai dengan UU 21/2023 tentang IKN, dalam pasal 16A ayat 1 dan 2 disebutkan, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 95 tahun serta bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. UU IKN tidak mengatur bahwa investor bisa mendapatkan surat hak milik (SHM). (ce1)