RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga anak GH (9), korban pembunuhan meminta tersangka DS (61) dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Hal itu diungkapkan oleh salahsatu kuasa hukum keluarga korban, Anshori Rahayaan, saat menyaksikan prarekonstruksi yang digelar oleh Polres Metro Bekasi Kota di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Anshori mendorong agar tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, kuasa hukum juga menekankan pada UU perlindungan anak.
“Dan yang kami dorong sekarang adalah yang bersangkutan harus dikenakan pasal 340 dalam hal ini pembunuhan berencana,” kata Anshori.
Tuntutan pasal pembunuhan berencana ini didasari oleh perjalanan waktu sejak mendekati korban satu bulan yang lalu hingga nyawa korban dihabisi oleh tersangka.
Lubang yang telah digali oleh tersangka juga menjadi dasar yang dianggap kuat untuk menjerat DS dengan ancaman hukuman mati.
“Misalnya, sebelum adanya pembunuhan, pelaku sudah melakukan pengintaian sebulan sebelumnya terhadap korban,” tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Tidak Temukan Adanya Unsur Rencana dalam Kasus Pembunuhan Anak di Bantargebang
Sebelumnya, bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung di dalam lubang galian jet pump sedalam 2,5 meter di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang, Minggu (2/6/2024) .
Setelah diselidiki, polisi menangkap dan menetapkan tetangganya DS (61) sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan, DS mengakui membunuh korban dengan cara dibekap dengan bantal dan dicekik. Pelaku juga sempat mencabuli korban. (sur)