Berita Bekasi Nomor Satu

Polda Metro Jaya Tangkap Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Tambelang Bekasi

Illustrasi Pencabulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu muda berinisial AK (26) karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Aksi asusila itu terekam dalam video hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa AK diamankan di Kampung Rawa Ilat Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kronologi penangkapan AK berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA pada 6 Juni 2024, diketahui bahwa telah terjadi perbuatan cabul seorang perempuan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial.

“Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum /Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap,” ujar Ade, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ade, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. Tindak asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.

BACA JUGa: Pembunuhan Anak di Bantargebang: Korban Dicabuli, Dibekap, lalu Dicekik

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama AK, satu buah HP merk Oppo F5 warna rose gold, satu buah celana pendek warna hitam yang dipakai anak dalam video asusila; satu buah celana dalam warna pink yang dipakai perempuan dalam video asusila, satu buah sprei kasur warna merah putih corak bunga yg dipakai dalam video asusila, satu buah sarung bantal warna merah putih corak bunga yang dipakai dlm video asusila, dan satu buah sarung guling warna merah putih corak bunga yang dipakai dalam video asusila.

Pelaku dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oke)