Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor DPN Peradi minta perlindungan hukum, Jumat (7/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta Timur pada Jumat (7/6). Kedatangan tersebut ditujukan agar Peradi dapat memberikan perlindungan hukum kepada keluarga terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke keluarga Sudirman dan kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan Otto seusai pertemuan dengan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Otto yang dikutip di JPNN.com, Sabtu (8/6).

BACA JUGA:Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Kapolri Diminta Turun Tangan

Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” katanya.

Dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun, pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Siap Ungkap Bukti Tak Terduga

“Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum. Kami akan coba mengeceknya karena bagaimanapun kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman, kalau Sudirman sendiri tidak memberikan kuasa kepada Peradi,” jelas Otto.

DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon. (ce1)