Berita Bekasi Nomor Satu

Permohonan Perkara Ditolak MK, Lydia Fransisca Gagal Pertahankan Kursi Legislatif Kabupaten Bekasi  

MK menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat 2024, Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. FOTO: HUMAS MK  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Gerindra nomor urut 2 Lydia Fransisca. Hal itu membuat Lydia gagal mempertahankan kursi legislatif Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024), menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon terkait pergeseran atau perubahan perolehan suara caleg di internal Partai Gerindra tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dalam proses persidangan kebetulan saya yang hadir ke sana (MK). Dalam pembuktian, tentu hakim melihat pada tataran dari segi normatifnya dulu, pertama terkait masalah pemohon, bahwa pemohon tersebut itu harusnya dari partai politik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

Pria yang akrab disapa Oenk ini menjelaskan, pemohon dari Cikarang Barat itu mengajukan permohonan atas nama pribadi dan kuasa hukumnya saja.

Kemudian, dalam proses pembuktian, hampir seluruhnya melibatkan mantan penyelenggara, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Oleh karena itu, hakim mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh mantan penyelenggara tersebut.

“Salah satu alasan hakim MK dalam memutus dan menimbangnya itu bahwa alat bukti yang disampaikan oleh pemohon sifatnya masih sebatas salinan yang dikeluarkan oleh termohon, sehingga dinyatakan samar. Itu kalau dilihat substansi putusan MK yang tadi dibacakan,” tuturnya.

BACA JUGA: KPU Bekasi Bakal Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu di Cikarang Barat Setelah Putusan MK  

Oenk menyampaikan bahwa Bawaslu hanya berfungsi sebagai pemberi keterangan. Selain itu, Bawaslu juga menangani pelanggaran yang dilakukan, baik administratif maupun pidana.

Keputusan MK yang sudah dibacakan membuat Bawaslu pada prinsipnya akan terus melakukan pengawasan. Namun, dengan kondisi sekarang, Oenk menilai tugasnya sebagai pengawas sudah selesai.

“Dalam konteks ini berarti keputusan MK tidak menindaklanjuti apa yang menjadi permohonan pemohon. Berarti dalam konteks pengawasan kita sudah selesai,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Lydia Fransisca enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya mengatakan bahwa kebenaran belum berpihak kepadanya. “Kebenaran belum berpihak,” ucapnya melalui aplikasi pesan instan. (pra)