RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua motif kasus pembunuhan anak oleh tersangka DS (61) terhadap GH (9) di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
Motif pertama, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi setelah beberapa bulan tidak melakukan hubungan intim.
“Atas analisa dari tim penyidik, tim Apsifor, dan tim KPAD, terdapat motif tersangka melakukan perbuatan pidana cabul terhadap anak korban disebabkan nafsu birahi karena selama tujuh bulan tidak melakukan hubungan intim dan tidak kuasa menahan nafsu lalu melampiaskan kepada anak korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: Keluarga Anak Korban Pembunuhan di Bantargebang Minta Tersangka Dihukum Mati
Motif kedua adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan.
“Lalu, anak korban dibunuh untuk menutupi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Sub pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (oke)