Berita Bekasi Nomor Satu

Tanggapi Kebijakan Izin Tambang Untuk Ormas, PP Muhammadiyah Akan Kaji Lebih Dulu

Pertambangan timah inkonvensional di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. -Nopri Ismi/Mongabay Indonesia-Mongabay Indonesia

RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Pemerintah tengah membagikan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki badan usaha. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu keputusan tersebut.

“Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima. Semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang dikutip di Jawapos.com, Minggu (9/6).

Mu’ti menyatakan, keputusan Muhammadiyah untuk ikut andil dalam pengelolaan tambang sebagaimana arahan pemerintah, sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Menurutnya, meski ormas diberikan kewenangan mengelola lahan pertambangan, tetapi itu tidak secara otomatis, melainkan melalui badan usaha.

BACA JUGA:Izin Usaha Tambang PBNU Dipastikan Terbit Pekan Depan

“Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” ucap Mu’ti.

Lebih lanjut, Mu’ti memastikan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut. Muhammadiyah akan mengukur apakah kebijakan itu berdampak positif bagi masyarakat atau tidak.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Mu’ti.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Bagi-bagi Izin Tambang ke NU, Jokowi: Badan Usaha yang Ada di Ormas, Bukan Ormasnya

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5).

Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus Ungkap Praktik Beking Tambang Ilegal

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 83 ayat (7). (ce1)