Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Lakukan Korupsi Jual Beli Gas, Petinggi PGN dan IAE Dipanggil KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons kekhawatiran publik, dalam penanganan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pria yang karib disapa Alex itu mengakui satu almamater di STAN dengan Rafael. (Dery Ridwanyah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA– PT Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) diagendakan melakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi transaksi jual beli gas pada 2017-2021 silam. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil delapan saksi yang diduga terlibat dalam kasus yang menghabiskan uang negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021,” kata tim juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip di Jawapos.com, Senin (10/6).

Adapun, delapan saksi yang dipanggil yakni, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN tahun 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang; Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy; dan Bagas, Corporate Secretary PT PGN).

BACA JUGA:Hadir Persidangan Kasus Korupsi SYL, Febri Diansyah Akui Terima Fee Rp 3,9 M

Selanjutnya, Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019; Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang; dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang. Berikutnya, Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020 dan Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah dua pihak untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan setelah penyidik KPK mengajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) untuk enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang dicegah itu yakni, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengakui, membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan, setelah KPK menerjma hasil audit adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:KPK Diperingatkan Tidak Hanya Tebar Gimik Dalam Pencarian Harun Masiku

“Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Meski demikian, Alex belum bisa menjelaskan secara rinci penyidikan dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK di PT PGN itu. Termasuk pihak-pihak yang terjerat dalam kasus itu. “Sekarang masih dalam proses penyidikan,” tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode itu memastikan, KPK akan menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah prosss penyidikan selesi.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Alex. (ce1)