Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Siap Kawal PPDB Online

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi siap mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025.

“Sebagai mitra kerja dengan Dinas Pendidikan, kami akan mengawal. Setidaknya masyarakat kurang mampu dapat mendapatkan pelayanan pendidikan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Nyumarno mengungkapkan, penambahan kuota sebesar 20 persen pada jalur pendaftaran zonasi dalam PPDB Online jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025 untuk mengakomodasi warga sekitar dengan memprioritaskan masyarakat kurang mampu diharapkan bisa memberikan kepastian mendapatkan pelayanan pendidikan.

BACA JUGA: Operator Sekolah Diminta Bantu Pendaftar PPDB

Dikatakan, pihaknya kerap menerima laporan terkait penerimaan siswa baru. Menurutnya, penambahan kuota serta sistem baru yang digabungkan melalui aplikasi Bekasi Nyambung Bae (Bebunge) 2.0 diharapkan dapat mengatasi permasalahan penerimaan siswa baru.

“Kebijakan penambahan kuota PPDB daring untuk jalur zonasi dari 60 persen pada 2023 menjadi 80 persen pada 2024 ini juga dilakukan sebagai upaya antisipasi persoalan seperti yang terjadi pada tahun lalu. Hal ini merupakan upaya mitigasi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakannya, kekompakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa terjalin dengan baik. Sebab, kesuksesan PPDB bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi juga terkait dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai domisili, serta Dinas Sosial untuk pendataan masyarakat kurang mampu.

“Semangatnya adalah bagaimana memberikan pelayanan pendidikan demi terciptanya masyarakat yang berkualitas dan menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

BACA JUGA: KCD Wilayah III Sosialisasikan PPDB 2024 bagi Operator Sekolah

Dia berharap implementasi regulasi ini mampu menjadi solusi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, yaitu mendapatkan kesempatan pendidikan melalui fasilitasi pemerintah daerah.

“Semoga dengan pemberlakuan regulasi ini nanti, proses penerimaan peserta didik tidak lagi menimbulkan persoalan maupun gejolak di masyarakat. Berjalan dengan aman dan lancar serta mampu memenuhi hak masyarakat mendapatkan pendidikan layak,” katanya. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin