Berita Bekasi Nomor Satu
Agama  

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Illustrasi : Pekerja memberi makan kambing di lapak jualannya di Kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (13/7). Jelang hari Raya Idul Adha pemeriksaan kesehatan hewan kurban belum dilakukan DKPPP. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Dalam Islam, kurban diartikan dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tuntunan untuk berkurban juga tercantum dalam sejumlah ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107. Tak hanya itu, anjuran tentang berkurban juga dijelaskan dalam beberapa sabda Rasulullah SAW dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim, dan perawi mahsyur lainnya.

Hukum berkurban sendiri menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan Rasulullah pernah bersabda: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.”

Hadis Nabi saw dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].

BACA JUGA: Bolehkah Kurban Sapi untuk Lebih dari 7 Orang?

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).

Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing.

BACA JUGA: Tips Cermat Mengolah Daging Kurban Menurut Pakar Pangan dan Gizi UGM

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?

 Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab: “Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.”

Maka, selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. (ce1)