Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah TPS Pilkada Kota Bekasi 3.671, Berkurang 48,1 Persen Dibanding Pemilu

MASUKAN SURAT SUARA: Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemungutan Suara Lanjutan untuk DPRD Provinsi Jawa Barat di Aula Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu  Kota Bekasi, Sabtu (24/2/2024). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

 RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 Kota Bekasi berkurang dibandingkan dengan Pemilu.

“Jumlah TPS (Pilkada) berkurang 48,1 persen dibandingkan Pemilu 2024 kemarin. Dari angka 7.085 TPS, turun menjadi 3.671 TPS,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, kepada Radar Bekasi, Senin (10/06).

Penurunan jumlah TPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan KPU RI. Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 menetapkan bahwa tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

Pemetaan TPS dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024, yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih.

BACA JUGA: Jumlah TPS Pilkada Kabupaten Bekasi Bakal Berkurang, Tensi Politik Meningkat  

Menurut Afif, setelah ditetapkan jumlah TPS untuk Pilkada 2024, pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih. Pada 13 sampai 17 Juni, akan dilakukan sosialisasi sekaligus rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sedangkan untuk pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan

“Untuk Coklit dari informasi Pak Idham  itu dimulai 25 Juni sampai 25 Juli 2024. Nanti sebelumnya di tanggal 13 sampai 17 Juni, kita melakukan sosialisasi, sekaligus rekrutmen petugas Pantarlih,” jelasnya. (pra)