RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pj kepala daerah ingin maju di Pilkada Serentak 2024, silakan, ini syaratnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dirinya tidak melarang penjabat kepala daerah maju pada Pilkada Serentak 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Akui Masih Marak Calo Tenaga Kerja
Namun, dia meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada Serentak 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum mengikuti kontestasi.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pengunduran diri Pj kapala daerah yang maju pilkada diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024.
Mengingat masa pendaftaran calon kada dan wakada dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Ungkap Penyebab Masih Rendahnya Serapan Anggaran
“Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024), dikutip dari Jpnn.com.
Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, kata Tito, maka tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri Tito yang akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main). Kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Mendagri Tito.
Dijelaskan bahwa ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah guna pemenangan Pilkada.
“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
SE tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kada yang hendak mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pada bagian lampiran SE, dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah. (rbs/jpnn)