Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh Anak di Bantargebang Terindikasi Pedofil

PRAREKONSTRUKSI: Tersangka DS memperagakan adegan saat prarekontruksi kasus pembunuhan anak GH di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DH (61), tersangka kasus rudapaksa dan pembunuhan anak GH (9) di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, terindikasi sebagai seorang pedofil.

“Tersangka DS ini suka anak kecil, tersangka ini ditemukan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan atau kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia ini suatu gejala pedofil,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Menurut Firdaus, sulit untuk memastikan penyebab tersangka terindikasi mengidap pedofilia tersebut. Perlu penelitian lebih lanjut oleh pihak yang berkompeten.

“Sulit memang untuk menemukan kenapa penyebab pedofil ini, penyebab yang pastinya itu apa, itu memang masih sulit, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut,” imbuhnya.

Tak hanya itu, hasil penyelidikan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) menunjukkan bahwa tersangka DS tega melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar. Hal itu disampaikan oleh Ketua Apsifor Pusat, Nathanel EJ Sumampaw, saat dijumpai wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

“Pertama secara umum kami menemukan bahwa tersangka fungsi mentalnya relatif baik. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan dapat kita mintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya,” ucapnya.

Lanjut dia, tersangka juga mengetahui dan memahami apa yang ia lakukan terhadap korbannya.

“Ini semua dilakukan dalam kondisi yang sadar penuh, dia juga tahu apa konsekuensinya, kemudian tindakan, akibatnya pada korban dia mengetahui,” paparnya.

Oleh sebab itu, kata dia, tersangka memiliki kompetensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas yang apa yang dilakukan.

“Kami juga menemukan tidak ada gangguan psikologis yang bermakna yang dapat mengurangi tuntutan tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

DS disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (rez)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin