Berita Bekasi Nomor Satu
Agama  

Mengkaji Sejarah dan Hukum Ibadah Haji

Illustrasi Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidilharam (5/7/2022). (AFP)

RADARBEKASI.ID, MEKAH– Haji merupakan rukun kelima dalam Islam dan sudah dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Beberapa abad sebelum kelahiran Rasulullah, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di Mekah. Saat itu, ibadah haji dilaksanakan sebagai bentuk pengakuan bahwa manusia adalah hamba atau makhluk ciptaan Allah SWT, dan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.

Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan, ibadah haji ke Baitullah al-Haram sudah sering dilakukan orang sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Nabi Adam AS berjalan kaki dari daratan India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah.

Sesampainya di sana, Malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun. Berdasarkan pendapat ini, tidak heran apabila sebagian ulama berpendapat bahwa semua nabi pernah melakukan ibadah tersebut.

BACA JUGA: Massa Tunggu Haji Bekasi 25 Tahun

Para ulama berbeda pendapat tentang permulaan disyariatkannya ibadah haji. Ada yang mengatakan bahwa ibadah haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah. Ada yang berpendapat bahwa haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah.

Ada juga yang berpendapat diwajibkannya haji bertepatan pada tahun keenam setelah Hijrah. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2011], juz 1, h. 613).

Secara umum, hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad. Di antaranya, yaitu:

BACA JUGA: Deretan Tradisi Unik Nusantara Sambut Perayaan Idul Adha

  1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
  2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
  3. Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
  4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472). (ce1)