RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu meminta KPU untuk lebih memperhatikan proses pemutakhiran data pemilih pascamenetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 4.090.
Hal ini terkait dengan pengurangan drastis jumlah TPS dibandingkan Pemilu 2024, yang mencapai 8.417 TPS atau hampir 50 persen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa penetapan jumlah TPS tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Dia menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih akan menggunakan hak pilihnya, berbeda dengan Pemilu 2024 yang hanya 300 pemilih.
Akbar menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS, pertama, tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa yang berbeda dalam satu TPS.
Kedua, tidak memisahkan pemilih dalam satu RT pada TPS yang berbeda. Ketiga, tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) pada TPS yang berbeda. Keempat, memudahkan pemilih dalam menentukan lokasi TPS dengan memperhitungkan aspek geografis dan jarak tempuh.
“Prinsip-prinsip pemetaan TPS harus diperhatikan agar tidak terjadi masalah di hari pemungutan suara,” ujar Akbar kepada Radar Bekasi, Selasa (11/6).
BACA JUGA: KPU Pastikan Segera Temui DPR Sebelum Perubahan Aturan Syarat Usia Cagub-Cawagub
Akbar juga mengingatkan agar KPU tidak memisahkan pemilih satu RT dalam satu TPS yang berbeda, termasuk dalam hal alih status TNI/Polri saat proses coklit berlangsung.
Selain itu, Akbar juga menyoroti Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2024 Kabupaten Bekasi yang mencapai 32.713 orang. Menurutnya, dalam proses pembentukan TPS dan pemutakhiran data pemilih, KPU harus memperhatikan DPK Pemilu 2024 dan memasukkannya ke dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Diketahui, jumlah calon pemilih di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, sebagaimana DP4 setempat, sebanyak 2.258.378 orang, dengan rincian 1.27.407 pemilih laki-laki dan 1.30.971 pemilih perempuan, yang tersebar di 23 Kecamatan di 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi. (pra)