Berita Bekasi Nomor Satu

Lahan Muaragembong Segera jadi Milik Pemkab Bekasi dan Masyarakat

PERMUKIMAN MUARAGEMBONG: Foto udara permukiman warga di Muaragembong Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gerakan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam memperjuangkan pelepasan status lahan kawasan hutan di Kecamatan Muaragembong mulai membuahkan hasil baik.

Lahan yang sudah ditempati masyarakat Muaragembong bertahun-tahun itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sudah dapat persetujuan dari KLHK untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat, tinggal prosesnya,” kata Dani, belum lama ini.

Ia berharap perubahan status lahan itu segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong.

BACA JUGA: Pengembangan Wilayah Muaragembong Perlu Campur Tangan Pemerintah Pusat

Saat ini, selain pemukiman, beberapa jalan penghubung kampung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu faktor Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembangunan.

“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan lainnya yang masih berdiri di tanah negara,” tambahnya.

Untuk mendorong proses penerbitan sertifikat warga, pada kesempatan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung ke Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan sempat membicarakannya. Tujuannya agar Agus Harimurti mempercepat proses penerbitan sertifikat.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Perkuat Tim untuk Kejar Target PAD 2024

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada 2022 silam, sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir, hingga pada 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan dari KLHK.

Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Harapanjaya, Desa Jayasakti, dan Desa Pantai Sederhana. Total permohonan pelepasan luas lahan itu mencapai 14 ribu hektare. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin